TUGAS MAKALAH KEWARGANEGARAAN
SISTEM KONSTITUSI DI INDONESIA
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang Masalah
Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai
dan di konstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang
sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian hukum, keadilan dan
kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi. Kehidupan sosial
budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani harus termasuk
dalam setiap huruf perubahan konstitusi. Kehendak untuk hidup aman dan
dapat bertahan dari serangan pasukan asing yang dapat menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa juga harus di konstruksikan dalam butir
pasal konstitusi.
Secara umum konstitusi itu terdapat dua macam yaitu : 1) konstitusi
tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini,
hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau
undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai
pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga
kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki
konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini,
aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak
azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai
dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua
seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan
hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai
kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam
adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori
negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian
kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan
jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian,
jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian
dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis
kekuasaan tertentu itu
- B. Rumusan Masalah
Rumusan permasalahan yang dapat diambil dari pembuatan makalah ini yaitu:
- Apa pengertian Konstitusi?
- Bagaimana sistem konstitusi di Indonesia?
- Apa tujuan dari konstitusi?
- Apa macam-macam konstitusi?
- Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)
- C. Tujuan Penulisan
- Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
- Mengetahui beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
- Mengetahui tujuan adanya konsitusi.
- Mengetahui beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
- Mengetahui proses perubahan konstitusi ( amandemen).
BAB II
PEMBAHASAN
KONSTITUSI INDONESIA
- A. Konsep Dasar Konstitusi
Konstitusi merupakan dokumen sosial dan politik bangsa Indonesia yang
memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Di samping itu, konstitusi
juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari secara khusus
menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang
mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok
ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu
negara, Sehingga negara dan konstitusi adalah satu pasangan yang tidak
dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun
mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat
penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun
konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai
sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan
kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan
semangat yang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi
tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a) Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin
cisme
yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu
agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b) Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam
masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
c) Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
d) K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
B. Sistem Konstitusi Di Indonesia
Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang
Dasar 1945. Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme
pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau
Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah
tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut
dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
2. Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
C. Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang
ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama
dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau
Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan
konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a).
berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, b)
hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara dengan warga
negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta e)
hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan
zaman.Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai
tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam
konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di
luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang
tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan
bahkan hak asasi manusia yangtidak atau kurang diatur dalam konstitusi
justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telahtermuat dalam
konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki
konstitusitertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat
dan kekuatannya sama dengan pasal- pasal dalam konstitusi.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk
membatasikewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah
danmerumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik
C.FStrong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana
dikutip Thaib sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the
government, toquarantee the right of the governed, and to define the
operation of the sovereignpower (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir
sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi
merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaliguspengawasan terhadap kekuasaan politik;
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan daripenguasa itu sendiri;
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
D. Macam-Macam Konstitusi
1) Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk
tertulis (written constitution and unwritten constitution). Suatu
konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah (Doumentary
Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu
naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh
tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan
dokumen. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokumen.
2) Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid
constitution). Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah
konstitusi yang di amandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan
konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya
prosedur khusus dalam melakukan amandemen. Dikatakan konstitusi itu
flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan
sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat (contoh konstitusi Inggris
dan Selandia baru). Sedangkan konstitusi itu dikatakan kaku atau rigid
apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapan pun (contoh : USA,
Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ciri-ciri pokok, antara lain:
- Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
- Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
- Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
- Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3) Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak
derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi
derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Sedangkan konstitusi
tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan
serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4) Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and
Unitary Constitution). Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi
negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian.
Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu
tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya
semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
5) Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive
Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
- Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
- Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
E. Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan
amandement. Secara harfiah
amandement
dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan
berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah
mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya
sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan
yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak
saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan
tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada
ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat
didalamnya. Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam
aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha
mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:
- Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
- Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
- Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak
diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
- Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara terdapat dua system yang berkembang yaitu
renewel (pembaharuan) dan
Amandement (perubahan). System
renewel
adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan
pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara
keseluruhan. Sistem ini dianut di negara-negara Eropa Kontinental.
System
Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap
berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau
dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara
Anglo Saxon.
Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai
pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham
Negara kesejahteraan (
welfare state), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (
forces)
pendorong pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu
sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi
menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD
dijalankan sebagaimana semestinya.
Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (
forces) dapat berbentuk:
- Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa
mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah
pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah
bunyinya.
- Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong
perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan
hakim, hukum adat maupun konvensi.
Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam
konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur
perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam
konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement).
Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak
formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran
oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
- Melalui lembaga legislatif biasa tetapi dibawah batasan tertentu.
(By the ordinary legislature, but under certain restrictions) Ada tiga
cara yang diizinkan bagi lembaga legislatif untuk melakukan amandemen
konstitusi.
a) Untuk mengubah konstitusi siding legislatif harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga legislatif.
Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3
dari jumlah anggota yang hadir.
b) Untuk mengubah konstitusi, lembaga legislatif harus dibubarkan
lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislatif yang baru ini yang
kemudian melakukan amandemen konstitusi.
c) Cara ini terjadi dan berlaku dalam sistem dua kamar. Untuk
mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan.
Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat
cara kesatu.
- Melalui rakyat lewat referendum. (By the people through a referendum)
Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga negara
yang berwenang mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui
referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan
jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada
mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur
dalam konstitusi
a) Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.(
By a majority of all units of a federal state). Cara ini berlaku pada
Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi ini harus dengan
persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul perubahan konstitusi
diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan
Negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh Negara bagian.
b) Melalui konvensi istimewa.( By a special conventions)
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat.
Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang
berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya
hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari
masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga
khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas
dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak
dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama
dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang kedua,
dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada
negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya
hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja).
Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai
Negara dapat dikemukaka hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai
perubahan konstitusi, yaitu:
- Usul inisiatif perubahan konstitusi.
- Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah konstitusi.
- Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
- Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
- Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
- hal-hal yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula
khusus.
- Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi,
seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat
melalui referendum.
Perubahan Konstitusi menurut K.C.Wheare :
- Some primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat. Contoh: di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
- Formal amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang
diatur dalam konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur
dalam pasal tentang perubahan yaitu pasal 37.
- Judicial interpretation, Perubahan dilakukan oleh hukum,
dalam hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA. Sebagai
contoh; dengan menafsirkan pasal II Tap MPR No. VII/ MPR/2000 tentang
Kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri, dimana
menurut pasal ini sebelum Presiden mengangkat Kapolri harus dengan
persetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU, tapi UU-nya sendiri
belum ada sedang situasi dan kondisi menghendaki pergantian tersebut di
saat seperti itu maka yang semestinya dilakukan penilaian terhadap apa
yang dilakukan oleh Presiden dengan mengangkat Kapolri baru tanpa
persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap tersebut
yaitu pasal 10.
- Usage and convention, Berangkat dari aturan dasar yang tidak tertulis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan document social dan
politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara,
juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus
menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang
mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
- Hubungan antar lembaga Negara.
- Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
- Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut :
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
- Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
- Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
- Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
- Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution).